Suara.com - Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) hari ini.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan satu pekan dengan alasan pihak yang menemukan novum harus disumpah terlebih dahulu
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di sidang.
Keputusan majelis hakim senada dengan permintaan jaksa yang ingin pemegang novum disumpah terlebih dahulu. Sidang ditunda dan dijadwalkan pada Selasa (29/10/2024) mendatang.
Baca Juga: Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," kata hakim.
Adapun Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Wongso menjelaskan bahwa sebenarnya novum terkait permohonan PK tersebut sudah dibawa.
Hanya saja pihaknya tak memanggil pemegang novum tersebut karena mengira tak diperlukan. Hidayat Bostam mengacu pada pengalaman sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya," tutur Hidayat Bostam saat ditemui usai sidang.
"Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," tambahnya.
Baca Juga: Banyak Senyum usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Disentil Pakar Mikro Ekspresi: Pencitraan
Adapun Jessica Wongso yang juga hadir di persidangan mengaku gugup kembali hadir di ruang sidang. Terlebih dia datang tanpa ditemani Otto Hasibuan.
"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi, status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ucap Jessica.
Sebelumnya, Jessica Wongso didampingi Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Otto Hasibuan menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto Hasibuan usai mendaftarkan PK.
Jessica Wongsu juga mengaku kaget saat mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
"Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai ya nggak bisa berkata-kata. Tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica di kesempatan yang sama.
Diketahui, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 menggunakan kopi dengan racun sianida. Tak terima dengan vonis tersebut, dia lalu melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.
Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus lalu.