Suara.com - Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) hari ini.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan satu pekan dengan alasan pihak yang menemukan novum harus disumpah terlebih dahulu
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di sidang.

Keputusan majelis hakim senada dengan permintaan jaksa yang ingin pemegang novum disumpah terlebih dahulu. Sidang ditunda dan dijadwalkan pada Selasa (29/10/2024) mendatang.
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," kata hakim.
Adapun Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Wongso menjelaskan bahwa sebenarnya novum terkait permohonan PK tersebut sudah dibawa.
Hanya saja pihaknya tak memanggil pemegang novum tersebut karena mengira tak diperlukan. Hidayat Bostam mengacu pada pengalaman sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya," tutur Hidayat Bostam saat ditemui usai sidang.
"Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi
Adapun Jessica Wongso yang juga hadir di persidangan mengaku gugup kembali hadir di ruang sidang. Terlebih dia datang tanpa ditemani Otto Hasibuan.