Suara.com - Sandra Dewi kembali menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kali ini, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal deretan aset miliknya dan suami yang disita oleh jaksa terkait dugaan korupsi.
Saat menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita jaksa, Sandra Dewi cukup menggebu-gebu.
Dengan tegas sang artis menjelaskan bahwa seluruh tas mewahnya dia dapat dari kerja sama endorsement dan bukan merupakan pemberian Harvey Moeis.
Baca Juga: Sandra Dewi Tak Sudi Diberikan Kado Tas oleh Harvey Moeis: Saya Sudah Punya Banyak
"Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang," kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian.
"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp50 juta saya posting delapan kali. Kalau Rp100 juta posting-nya 16 kali, kalau Rp150 juta pasti posting 24 kali. Di atas Rp150 juta saya posting 30 sampai 32 kali," jelas Sandra Dewi lagi perihal ketentuan kerja samanya.
Sekira satu jam Sandra Dewi menjelaskan keterangan yang dia miliki. Dia menjabarkan soal aset-asetnya seorang diri ke hadapan hakim, jaksa penuntut umum, serta hadirin persidangan.
Namun di tengah penjelasannya, tiba-tiba saja sang artis meminta berhenti sejenak untuk minum. Rupanya Sandra Dewi haus setelah memberikan kesaksian.
"Mau minum Yang Mulia," ujar Sandra Dewi sambil tersenyum malu. "Oh, minum. Iya, silakan, minum dulu," jawab hakim ketua.
Baca Juga: Ngaku Tak Terima Nafkah, Sandra Dewi Dituding Fitnah Suami Demi Lolos dari Jeratan Hukum
Setelahnya, Sandra Dewi langsung mengambil botol minum yang diberikan salah satu tim pengacara Harvey Moeis. Kejadian tersebut cukup menarik perhatian di tengah suasana sidang yang tegang dan serius.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.