Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:49 WIB
Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya
Gibran Rakabuming dilantik menjadi wakil presiden 2024 (Instagram/gibran_rakabuming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara Utama. 

Maka bisa dinyatakan jika Gibran tidak menyalahi aturan dan hanya mengikuti apa yang telah tertuang dalam undang-undang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI