Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:49 WIB
Benarkah Gibran Tak Boleh Pakai Lencana Tanda Kehormatan Seperti Prabowo? Ini Faktanya
Gibran Rakabuming dilantik menjadi wakil presiden 2024 (Instagram/gibran_rakabuming)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai wakil presiden Indonesia periode 2024-2029. Gibran akan memimpin negeri ini selama lima tahun ke depan bersama Prabowo Subianto.

Pelantikan Gibran ini membuktikan bahwa beragam skandal yang menyeret namanya tak menghalangi jalan putra sulung Jokowi ini untuk mendapatkan tahta wakil presiden.

Hanya saja, saat hari pelantikan, ada yang sempat mempermasalahkan banyaknya lencana tanda kehormatan di jas Gibran dalam foto sebagai wakil presiden. 

Sebagaimana yang diungkapkan oleh pengguna X, perbandingan dimulai dengan dua foto yang memperlihatkan Prabowo Subianto di sebelah kiri dan Gibran Rakabuming Raka di sebelah kanan.

Baca Juga: Pasokan Listrik Berlapis dengan 773 Personel, PLN Sukses Layani Pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024

Tanda bintang jasa yang dipakai oleh Prabowo dinilai cocok dan pantas. Sementara milik Gibran justru menjadi sumber permasalahan dan dipertanyakan.

Pasalnya, ada yang menilai jika Prabowo mendapatkan bintang-bintang jasa tersebut karena kiprahnya di dunia militer. Tentu perbandingan ini tak bisa dilakukan serta merta lantaran Gibran tidak terjun ke dunia yang sama sedari awal.

"Penasaran ini lencana/badge se-abreg dari mana sih wkwkwk buat yang kiri okelah pasti dapat banyak waktu dinas militer di zaman mertua (Soeharto) tapi yang kanan dapatnya dari mana wkwkwkk," bunyi pertanyaan seorang warganet di X, dilansir Suara.com pada Senin (21/10/2024).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi istri Selvi Ananda (ketiga kiri), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan istri Wury Ma'ruf Amin (kanan) bersalaman dengan wartawan saat acara pisah sambut wakil presiden di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (20/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/Spt]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi istri Selvi Ananda (ketiga kiri), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan istri Wury Ma'ruf Amin (kanan) bersalaman dengan wartawan saat acara pisah sambut wakil presiden di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (20/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/Spt]

Bertolak dari pertanyaan tersebut, Suara.com melakukan penelusuran terkait aturan yang mengatur jelas mengenai penggunaan lencana/bintang jasa milik presiden dan wakil presiden.

Secara sederhana, lencana yang dipakai oleh Gibran itu memang benar adanya dan dinyatakan pantas sesuai aturan dalam UU No. 20 2009 tentang gelar, tanda jasa, & tanda kehormatan, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Pesona Kyran Djiwandono: Harry Potter Lokal Keponakan Prabowo yang Curi Perhatian di Pelantikan Presiden

Pada aturan tersebut, tertuliskan bahwa, 

Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara Utama. 

Maka bisa dinyatakan jika Gibran tidak menyalahi aturan dan hanya mengikuti apa yang telah tertuang dalam undang-undang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI