Suara.com - Sandra Dewi mengungkap bahwa dirinya mengidap penyakit kulit rosasea. Penyakit tersebut harus diidap Sandra seumur hidup dan tak bisa sembuh.
Sandra Dewi menyatakan, penyakit tersebut kerap kambuh ketika dia stres. Bila kambuh, wajah istri Harvey Moeis itu bakal dipenuhi bintil berisi nanah.
Hal ini diungkap Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
"Saya terkena penyakit rosasea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup. Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah," kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian.
Penyakit tersebut pernah kambuh parah sehingga membuat Sandra Dewi bertolak ke Singapura untuk pengobatan. Saat diperiksa, sang artis dilarang dokter untuk beraktivitas berat selama tiga bulan.
Karena hal tersebut, artis 41 tahun tersebut terpaksa vakum bekerja dan tidak bisa menyelesaikan endorsement tas mewah yang sudah dia sepakati sebelumnya. Ada dua tas mewah yang gagal Sandra Dewi promosikan.
Sebagai ganti rugi, Harvey Moeis lah yang bertanggung jawab membayar uang seharga dua tas tersebut kepada toko online yang meng-endorse Sandra Dewi.
"Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya," ucap ibu dua anak ini.
Baca Juga: Ngaku Tak Terima Nafkah, Sandra Dewi Dituding Fitnah Suami Demi Lolos dari Jeratan Hukum
"Yang punya toko enggak mau diganti, karena saya enggak boleh stres dan saya harus istirahat tiga bulan, ada dua tas yang saya enggak selesaikan endorse-nya," katanya menyambung.
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. Sandra diminta keterangan soal aliran aset yang diduga diberikan suaminya dari hasil korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.