Suara.com - Sandra Dewi kembali menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis. Ini kedua kalinya Sandra duduk di persidangan memberikan kesaksiannya.
Artis 41 tahun tersebut tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta sekira pukul 11.07 WIB. Sandra Dewi tampak mengenakan atasan kemeja coklat dan rok hitam serta rambut digerai.
Tidak banyak yang diucapkan Sandra Dewi saat tiba di Tipikor. Namun dia sempat mengaku bahwa kabarnya baik.
Baca Juga: Kembali Diperiksa di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Penting, Apa Itu?
"Baik," ujar Sandra Dewi singkat sebelum masuk ke ruang sidang.
Begitu tiba di ruang sidang, Sandra Dewi langsung duduk di kursi saksi. Dia sempat ditanyakan hakim ketua soal koper berwarna rose gold yang dia bawa.
"Itu bawa apa?" tanya hakim ketua.
"Bawa koper Yang Mulia," jawab Sandra Dewi. Koper tersebut berisi berbagai dokumen untuk mendukung kesaksiannya di persidangan.
Ibu dua anak tersebut lalu disumpah secara Katolik sebelum memulai sidang.
Sesudahnya, Sandra Dewi mulai ditanyakan tentang aset yang berupa belasan mobil mewah, tanah, hingga tas mewah miliknya dan Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa.
Saat memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis berdiri di depan meja hakim. Untuk aset mobil, Sandra mengaku tak tahu menahu detail pembeliannya.
Sementara itu, Sandra Dewi membawa kertas berisi keterangan bukti untuk memberikan detail soal 88 tas mewah miliknya yang disita jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.