Suara.com - Bunga Zainal membawa kabar baik dari kasus penipuan Rp15 miliar yang ia laporkan di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Statusnya sekarang semua berkas naik dalam tahap penyidikan. Kami sudah mendapatkan surat dari penyidik, sudah disampaikan juga ke Kejaksaan DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Seiring penetapan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya butuh melengkapi berkas sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan. Mereka pun memanggil Bunga Zainal lagi untuk dimintai keterangan tambahan hari ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
"Ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan," kata Bunga Zainal.
"Kami cocokkan jumlah kerugian yang dialami ibu. Kemudian juga tanggal-tanggalnya dan informasi lainnya yang satu dua hari ini kami dapatkan," timpal Ratnaningrum Djaroem.
Tidak ada bukti fisik tambahan yang Bunga Zainal serahkan ke penyidik dalam agenda pemeriksaan hari ini. Sang artis merasa bukti awal yang dilampirkan dalam laporan sudah cukup kuat.
"Udah cukup kuat buktinya. Tadi tinggal mencocokkan kayak, ada beberapa tanggal kontrak kerja sama, jumlah yang masuk di saya. Memang karena nilainya cukup besar, jadi perlu waktu untuk mencocokkan itu," papar Bunga Zainal.
Ke depan, penyidik tinggal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan Bunga Zainal. Besar kemungkinan, pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Baca Juga: Sulit Kontrol Emosi Gegara Ditipu Rp 15 Miliar, Bunga Zainal Sampai Lempar Ponsel ke Anak
"Karena terlapor berdomisili di Bali, ya mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan sedikit di Bali," ucap Ratnaningrum Djaroem.
Sebagaimana diketahui, Bunga Zainal jadi korban penipuan berkedok investasi dari dua rekan bisnisnya, CD dan SFS. Memulai kerja sama sejak 2022, Bunga baru tahu kalau dirinya kena tipu pada Mei 2024.
Bunga Zainal sendiri sebelumnya sudah dimintai keterangan atas laporan tersebut pada 30 Agustus 2024.