Suara.com - Seorang akademisi bernama Syamsul menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. Prosesnya bahkan sudah masuk sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski sudah empat kali sidang, Deddy Corbuzier tidak kunjung datang. Untuk itu Syamsul meminta artis 47 tersebut datang ke PN Jakarta Pusat.
"Jangan ketika penguasa yang memanggil, beliau hadir. Tapi ketika Pengadilan Negeri yang memanggil, beliau tidak hadir," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).
Padahal kata Syamsul, sidang tersebut juga bagian dari panggilan negara. "Kalau kita sama-sama negarawan dan mencintai republik ini, harus hadir dan dihormati," jelasnya.
Baca Juga: Baim Cilik: Aku Lebih Sayang Bapak Tiri Ketimbang Ayah Kandung
Sebagai informasi, Syamsul merupakan seorang akademisi. Ternyata, gugatan ini juga menjadi bagian dari riset untuk S2.
"Kebetulan S2 hukum saya sedang membuat tesis tentang urgensi pemberian pangkat tituler. Maka ini termasuk ke dalam bagian akademik saya, menguji apakah urgensi pemberian pangkat tituler ini sudah sesuai hukum atau tidak," papar Syamsul.
Sejauh ini Syamsul hanya tahu alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat tersebut karena sang artis memiliki akun YouTube yang populer.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler," kata Syamsul.
"Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak (bisa dapat pangkat)," imbuhnya.