Suara.com - Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier, digugat seorang akademisi bernama Syamsul. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier digelar untuk keempat kali. Agendanya, masih seputar kelengkapan berkas.
Sayangnya, Deddy Corbuzier sebagai sosok yang digugat, tidak hadir. Ia diwakili pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat kepada sang artis.
![Syamsul, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/17/46088-syamsul-gugat-gelar-deddy-corbuzier.jpg)
"Jadi yang saya gugat adalah letkol titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).
Syamsul yang merupakan seorang akademisi mempertanyakan apa alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler.
Jika karena popularitasnya karena memiliki platform media sosial yang menuai atensi, maka kata Syamsul siapapun sosok terkenal bisa mendapatkan pangkat tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler," ujar Syamsul.
Ia lantas memberikan contoh selebriti yang memiliki banyak follower. Bisa saja pangkat tersebut diberikan kepada para pesohor tersebut.

"Contoh Raffi Ahmad. Jadi bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak (bisa dapat pangkat)," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Kapok Terjun ke Politik, Marshel Widianto Kirim Pesan ke Pandji Pragiwaksono
Dari sini, Syamsul mau tahu apakah pemberian pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang ada.