Suara.com - Ferry Irawan angkat bicara mengenai gugatan cerai yang dilakukan oleh Venna Melinda. Dia mengaku kaget dengan gugatan yang diajukan oleh ibu Verrell Bramasta itu.
Ferry Irawan menyampaikan bahwa dirinya masih belum memahami alasan di balik gugatan tersebut.
"Aku sendiri juga bingung, makanya intinya nggak mau berpikiran negatif atau apa. Karena tujuanku sekarang untuk keluarga, aku lagi happy-happy sama Mami," ungkap Ferry saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Artis yang terkenal di era 90-an itu, kini memilih untuk tidak merespons sindiran-sindiran yang dilontarkan oleh pihak Venna Melinda.
Baca Juga: Venna Melinda Ungkap Rasa Khawatir Pada Verrell Bramasta yang Jadi Anggota DPR
"Saya tidak mau menanggapi hal-hal itu lagi. Karena saya hidup tidak untuk pencitraan," sambungnya.
Ferry juga mengaku tengah berusaha untuk melupakan masa lalunya dan tidak ingin terjebak dalam drama perceraian. Sikap diamnya adalah bentuk usahanya untuk move on dari masa lalu.
"Nggak apa-apa, biar orang menilai aja. Yang penting saya tidak mau komentar, tidak mau memberikan tanggapan. Apapun itu, lebih baik saya diam, silence is gold," kata Ferry.
Sebelumnya Venna Melinda mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Venna dan Ferry sudah cerai berdasarkan putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada Agustus 2023. Namun, putusan cerai itu dinyatakan gugur karena Ferry tidak melaksanakan ikrar cerainya.
Baca Juga: Pesan Venna Melinda untuk Masyarakat, Minta Kritik Verrell Bramasta Sebanyak-banyaknya
Akibatnya Venna Melinda mengajukan gugatan cerai ulang kepada Ferry Irawan. Belakangan ibu kandung Verrell Bramasta itu mencabut gugatan cerainya tersebut lantaran alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggilnya ke persidangan.
Kabarnya, Venna tetap akan mengajukan gugatan kepada Ferry Irawan dengan gugatan ghaib.
Dikutip dari Dirjen Badilag (Mahkamah Agung RI), gugatan cerai ghoib atau cerai talak ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai tergugat/termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan tergugat/termohon tidak jelas atau tidak diketahui.