Suara.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kembali mengungkap fakta baru terkait perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven.
Rupanya, sebelum Baim Wong resmi mengirimkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama, dia sudah lebih dulu menjatuhkan talak kepada Paula Verhoeven. Paula ditalak Baim pada 20 Mei 2024 lalu.
"Ini serius, tanggal 20 Mei, dia (Baim Wong) sudah menjatuhkan talak," kata Fahmi Bachmid dalam kanal YouTube TransTV Official, Selasa (15/10/2024).
Fahmi Bachmid tak menjelaskan detail dari talak yang dijatuhkan Baim Wong pada Paula Verhoeven, namun dia memastikan bahwa kliennya sudah berkonsultasi berulang kali sebelum membuat keputusan.
Kepada pengacaranya, Baim juga sempat menimbang-nimbang apakah soal perselingkuhan perlu dia masukkan ke dalam isi gugatan perceraian.
"Apa yang dia sampaikan (saat jumpa pers) itu sakit yang paling sakit. Membutuhkan keberanian, karena saya hampir seminggu dialog sama dia. 'Ini (soal perselingkuhan) harus saya masukan ke gugatan bang?'" tutur Fahmi.
"Dia bertahan dengan diam, diam, sampai akhirnya kemarin disampaikan. Orang yang sangat dia percaya menyakiti dia. Orang ketiga yang membuat sakit," sambungnya.
Kendati begitu, sesuai dengan amanah Baim Wong, Fahmi Bachmid tak mau membuka identitas sosok lelaki yang menjadi selingkuhan Paula Verhoeven.
"Saya tak bisa menjelaskan karena sudah diamanati. Saya melindungi klien saya dan proses pengadilan, kalau saya buka sekarang berarti persidangan dimulai di sini," imbuhnya.
Baca Juga: Pernah Tolak Cinta Baim Wong, Nikita Willy Disebut Terselamatkan

Sebagai informasi, Baim Wong resmi mendaftarkan permohonan talak cerai kepada Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober lalu.