Suara.com - Gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan masih terhambat masalah alamat tinggal tergugat sampai hari ini, Senin (14/10/2024). Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan sampai meminta Venna mencabut gugatan dan membuat permohonan baru berupa gugatan cerai gaib kalau masih kesulitan mencari alamat.
"Prosedur hukum dalam gugatan itu diperbolehkan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai sidang sore tadi.
Venna Melinda terpaksa mengajukan gugatan cerai ulang ke Ferry Irawan, karena sang pesinetron tidak mengucapkan ikrar talak sejak diputus pengadilan pada Agustus 2023 lalu. Bahkan sampai batas pengucapan ikrar talak pada 30 Mei 2024, Ferry tetap tidak melakukannya sehingga pengadilan menyatakan putusannya gugur.
Menariknya, Venna Melinda mengaku tidak kecewa dengan sikap Ferry Irawan. Ia tetap menganggap mereka sudah bercerai secara agama.
Baca Juga: Venna Melinda Diminta Hakim Ajukan Gugatan Gaib, Apa Maksudnya?
"Nggak sih, aku nggak pernah kecewa," tutur Venna Melinda.
Bahkan dalam lanjutan ceritanya, Venna Melinda mengatakan bahwa ia masih sering mengirim doa baik untuk Ferry Irawan. Ibu tiga anak menganggap masalah KDRT sudah selesai setelah Ferry menjalani hukuman penjara.
"Sampai sekarang setiap kali salat, aku masih doain, supaya kalaupun ketemu lagi, bisa bersilaturahmi. Kan semuanya sudah clear. Aku orangnya fair, kalau clear ya clear," kata Venna Melinda.
Ke depan, Venna Melinda tinggal mengikuti alur proses hukum saja untuk dapat menceraikan Ferry Irawan dan tercatat secara resmi oleh negara.
"Mudah-mudahan cepat selesai saja lah, karena memang harus dilalui prosedur seperti ini," ucap Venna Melinda.
Baca Juga: Hakim Minta Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Kenapa?
Gugatan cerai gaib Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sendiri akan didaftarkan dalam waktu dekat. Tim kuasa hukum Venna tinggal menunggu penetapan pengadilan soal permohonan pencabutan gugatan lama mereka.