Venna Melinda Diminta Hakim Ajukan Gugatan Gaib, Apa Maksudnya?

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Venna Melinda Diminta Hakim Ajukan Gugatan Gaib, Apa Maksudnya?
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Venna Melinda sendiri juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di tanggal yang sama. Namun ia memutuskan mencabut gugatan karena berkas lelaki 46 tahun lebih dulu terdaftar di sistem pengadilan.

Agustus 2023, permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dikabulkan. Hakim menyatakan kedua pasangan sudah tidak berstatus suami istri lagi.

Hanya saja, Ferry Irawan tidak menghadiri agenda pengucapan ikrar talak di pengadilan sampai batas akhir waktunya pada 30 Mei 2024. Hakim kemudian menganggap putusan itu gugur, sehingga Ferry dan Venna masih dinyatakan sebagai suami istri sah yang tercatat oleh negara.

Venna Melinda sendiri kemudian menggugat cerai Ferry Irawan lagi pada Selasa (3/9/2024), melalui tim kuasa hukumnya. Namun sampai sidang siang tadi, gugatan itu masih terhambat di masalah alamat tinggal Ferry saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI