Venna Melinda Diminta Hakim Ajukan Gugatan Gaib, Apa Maksudnya?

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Venna Melinda Diminta Hakim Ajukan Gugatan Gaib, Apa Maksudnya?
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Venna Melinda tidak hanya diminta mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena alamat tinggal tergugat tidak diketahui. Oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna juga diminta mengajukan permohonan cerai baru bernama gugatan gaib.

"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Venna Melinda diizinkan mengajukan gugatan cerai gaib ke Ferry Irawan karena alamat tinggalnya tidak diketahui. Hakim menganggap Venna tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.

"Prosedur hukum dalam gugatan itu kan kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," terang Wijayono Hadi Sukrisno.

Baca Juga: Beda Gaya Venna Melinda vs Ibu Sambung Verrell Bramasta di Pelantikan DPR, Harga Sepatu bak Bumi Langit

Lewat gugatan gaib terhadap Ferry Irawan, sidang cerai Venna Melinda bisa diproses lebih cepat karena tidak perlu menunggu kehadiran pihak tergugat, atau pun memberikan hak-hak hukum tergugat untuk menjawab gugatan.

"Sebenernya prosedurnya sama. Tetap kami ajukan gugatan, setelah sekian bulan itu, nanti ketika sidang pertama secara administrasi, setelahnya bisa dilanjutkan ke pembuktian dan langsung dimintakan putusan ke hakim," papar Wijayono Hadi Sukrisno.

"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," lanjut sang pengacara.

Venna Melinda nantinya juga tidak wajib mencantumkan alamat tinggal Ferry Irawan saat ini dalam gugatan gaib. Dengan memakai alamat lama sekalipun, gugatan gaib Venna terhadap Ferry masih bisa diproses.

"Alamatnya nanti pakai yang sesuai domisili KTP atau dari alamat waktu pertama kali kenal Mbak Venna aja," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.

Baca Juga: Catat ya Guys, Verrell Bramasta Janji Tak Pakai Gaji dan Fasilitas Anggota DPR di Tahun Pertama

Sebagai pengingat, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.

Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Venna Melinda sendiri juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di tanggal yang sama. Namun ia memutuskan mencabut gugatan karena berkas lelaki 46 tahun lebih dulu terdaftar di sistem pengadilan.

Agustus 2023, permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dikabulkan. Hakim menyatakan kedua pasangan sudah tidak berstatus suami istri lagi.

Hanya saja, Ferry Irawan tidak menghadiri agenda pengucapan ikrar talak di pengadilan sampai batas akhir waktunya pada 30 Mei 2024. Hakim kemudian menganggap putusan itu gugur, sehingga Ferry dan Venna masih dinyatakan sebagai suami istri sah yang tercatat oleh negara.

Venna Melinda sendiri kemudian menggugat cerai Ferry Irawan lagi pada Selasa (3/9/2024), melalui tim kuasa hukumnya. Namun sampai sidang siang tadi, gugatan itu masih terhambat di masalah alamat tinggal Ferry saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI