Suara.com - Venna Melinda tidak hanya diminta mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena alamat tinggal tergugat tidak diketahui. Oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna juga diminta mengajukan permohonan cerai baru bernama gugatan gaib.
"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Venna Melinda diizinkan mengajukan gugatan cerai gaib ke Ferry Irawan karena alamat tinggalnya tidak diketahui. Hakim menganggap Venna tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.
"Prosedur hukum dalam gugatan itu kan kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
Lewat gugatan gaib terhadap Ferry Irawan, sidang cerai Venna Melinda bisa diproses lebih cepat karena tidak perlu menunggu kehadiran pihak tergugat, atau pun memberikan hak-hak hukum tergugat untuk menjawab gugatan.
"Sebenernya prosedurnya sama. Tetap kami ajukan gugatan, setelah sekian bulan itu, nanti ketika sidang pertama secara administrasi, setelahnya bisa dilanjutkan ke pembuktian dan langsung dimintakan putusan ke hakim," papar Wijayono Hadi Sukrisno.
"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," lanjut sang pengacara.
Venna Melinda nantinya juga tidak wajib mencantumkan alamat tinggal Ferry Irawan saat ini dalam gugatan gaib. Dengan memakai alamat lama sekalipun, gugatan gaib Venna terhadap Ferry masih bisa diproses.
"Alamatnya nanti pakai yang sesuai domisili KTP atau dari alamat waktu pertama kali kenal Mbak Venna aja," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagai pengingat, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.