Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna Melinda disarankan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
"Kami diberi tanggapan bahwa kami harus mencabut gugatan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, Senin (14/10/2024).
Gugatan cerai Venna Melinda masih tertahan di urusan alamat tinggal Ferry Irawan selaku tergugat. Sampai hari ini, Venna belum mendapatkan alamat Ferry yang benar.
"Tadi itu agendanya masih mencari alamat dari tergugat. Jadi, alamat yang pertama diserahkan tidak patut, alamat kedua juga tidak patut," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janji Beri Gaji Tahun Pertama Jadi DPR ke Dapil, Tapi Besarannya Ternyata...
Oleh karenanya, Venna Melinda disarankan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Ia diminta membuat permohonan bernama gugatan gaib, karena tidak bisa menemukan alamat Ferry selaku tergugat.
"Ini kan nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," papar Wijayono Hadi Sukrisno.
Permohonan gugatan baru, kata tim kuasa hukum Venna Melinda, akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan terkait pencabutan gugatan lama sang artis terhadap Ferry Irawan.
"Yang pasti, dalam waktu dekat kami akan daftar lagi. Mungkin kalau besok keluar penetapannya, kami besok juga daftarkannya," kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Poin gugatan cerai Venna Melinda tidak ada yang berubah, meski harus mengajukan berkas baru. Ia cuma menghendaki perceraian saja dari Ferry Irawan.
"Tetap agendanya ya, kami minta cerai aja," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno.