"Jadi, ada keterangan tambahan seseorang dari Belanda, dan beberapa teman-teman LM yang ada di Indonesia. Nanti semua itu akan kami tuangkan di pemeriksaan," ucap Razman Arif Nasution.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani sebagai korban.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh sebelumnya sudah datang menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani pada 4 Oktober 2024.