Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini perihal hasil pemeriksaan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap Laura Meizani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ada perbedaan keterangan dari saksi yang dihadirkan Nikita Mirzani selaku pelapor.
"Ada perbedaan keterangan," ujar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (12/10/2024).
Tidak dapat dijelaskan secara rinci, bentuk perbedaan keterangan yang dimaksud. Kata Ade Ary, hal itu masih jadi materi pendalaman penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tetap Cuek Meski Dipepet Nikita Mirzani, Nagita Slavina Dipuji Berkelas: Cari yang Sehat-sehat Aja
"Mungkin tidak dapat kami sampaikan di sini. karena itu materi yang sedang didalami," kata Ade Ary Syam Indradi.
Yang pasti menurut Ade Ary Syam Indradi, perbedaan keterangan saksi adalah satu hal lumrah dalam proses pengungkapan sebuah fakta hukum. Nantinya, penyidik tinggal menyeleraskan keterangan saksi lewat proses konfrontir.
"Saksi A, ketika bersaksi, itu dapat saja mengatakan peristiwanya ini yang dia dengar, yang dia alami, yang dia lihat. Penyelidik tentunya tidak hanya percaya dengan keterangan satu saksi saja. Itu harus dikonfirmasikan lagi sehingga match, sehingga ceritanya menjadi utuh. Itu lah yang menjadi bagian pendalaman dari semua proses penyelidikan atau penyidikan," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Ke depan, penyidik tinggal menyampaikan hasil konfrontir yang dilakukan antara sesama saksi. Saat ini, mereka masih bekerja menyelaraskan keterangan satu dengan yang lain.
"Nanti akan didalami dulu," ucap Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Hina Penyakit Mental Rachel Vennya, Kejiwaan Nikita Mirzani Gantian Dianalisis Psikolog
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani sebagai korban.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.