Pasal yang Menjerat Vadel Badjideh Bertambah 5? Ini kata Polisi

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 13:47 WIB
Pasal yang Menjerat Vadel Badjideh Bertambah 5? Ini kata Polisi
Vadel Badjideh usai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan asusila ke anak di bawah umur. Korbannya adalah sang putri, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.

Kini beredar kabar, pasal yang Menjerat Vadel Badjideh bertambah. Dari yang awalnya satu, menjadi enam pasal.

Namun kabar tersebut langsung ditepis pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]

"Dari kita, belum ada penambahan pasal. Karena memang, masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi ditemui di kantornya pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Bela Salim Nauderer, Nikita Mirzani Sentil Rachel Vennya: Kalau Udah Diputusin Jangan Sakit Hati

Sejauh ini, pasalnya masih yang dilaporkan Nikita Mirzani sejak awal. Di mana ia menjerat Vadel Badjideh dengan UU kesehatan, perlindungan anak, lanjut KUHP.

"(Pasalnya) 76D, kemudian ada kunto dan KUHP 346," terang Nurma Dewi.

Melansir Hukum Online, 76D UU Perlindungan Anak berisi, 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.

Sementara itu, isu bahwa pasal yang menjerat Vadel Badjideh bertambah lima, hadir dari pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Saat itu, Razman Arif Nasution sedang menemani ayah Vadel Badjideh, melaporkan Nikita Mirzani. Ia kemudian ditanya berapa pasal yang dikenakan ke seterunya.

Baca Juga: Nikita Mirzani soal Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Kalau Gak Cocok Ngapain Dilanjutin?

Razman Arif Nasution mengatakan, pasalnya baru satu. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah seperti yang diterima kliennya atas laporan Nikita Mirzani.

"Vadel ketika dilaporkan, pasalnya berapa? Ada (satu pasal). 76D. Ketika dipanggil sebagai permintaan klarifikasi, pasalnya nambah, jadi enam pasal," kata Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI