Suara.com - Rumah selebgram Rea Wiradinata yang berada di kawasan Cianjur, Jawa Barat, disita. Eksekusi ini dilakukan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Penyitaan aset tersebut karena Rea Wiradinata tidak mampu membayar utang ke Noverizky Tri Putra Pasaribu senilai miliaran rupiah.
Dua orang kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memasang plang sita di rumah Rea Wiradinata.
"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," kata Janter Manurung dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Selebgram Rea Wiradinata Ketahuan Bohong Usai Dato Sri Shahen Bantah Terima Rp 2,5 Miliar
Janter Manurung mengatakan, proses sita yang dilakukan, berdasarkan keputusan pengadilan. Di mana sudah dinyatakan bahwa Rea Wiradinata mengalami pailit.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Janter Manurung.
Fajrin Mufilhun menambahkan, penyitaan tak menutup kemungkinan akan ada lagi aset Rea Wiradinata yang disita.
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar
Tapi Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.