Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan, Imbas Tak Bisa Bayar Utang Rp2,5 Miliar

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan, Imbas Tak Bisa Bayar Utang Rp2,5 Miliar
Rea Wiradinata. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah selebgram Rea Wiradinata yang berada di kawasan Cianjur, Jawa Barat, disita. Eksekusi ini dilakukan pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

Penyitaan aset tersebut karena Rea Wiradinata tidak mampu membayar utang ke Noverizky Tri Putra Pasaribu senilai miliaran rupiah.

Dua orang kurator, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memasang plang sita di rumah Rea Wiradinata.

Rumah selebgram Rea Wiradinata disita pengadilan. [Instagram]
Rumah selebgram Rea Wiradinata disita pengadilan. [Instagram]

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," kata Janter Manurung dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Selebgram Rea Wiradinata Ketahuan Bohong Usai Dato Sri Shahen Bantah Terima Rp 2,5 Miliar

Janter Manurung mengatakan, proses sita yang dilakukan, berdasarkan keputusan pengadilan. Di mana sudah dinyatakan bahwa Rea Wiradinata mengalami pailit.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Janter  Manurung.

Fajrin Mufilhun menambahkan, penyitaan tak menutup kemungkinan akan ada lagi aset Rea Wiradinata yang disita.

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," ucapnya.

Rea Wiradinata. [Instagram]
Rea Wiradinata. [Instagram]

Sebagai informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar 

Baca Juga: Aset Rea Wiradinata Terancam Disita, Imbas Proposal Damai Kasus Utang Rp 2,5 Miliar Ditolak Noverizky

Tapi Rea  Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI