Suara.com - Aksi Nikita Mirzani menyerang Vadel Badjideh dan keluarga secara membabi buta kini berbuntut laporan polisi. Ia dilaporkan balik oleh keluarga Vadel dan tim kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution atas tindak pencemaran nama baik.
Menyikapi laporan kedua belah pihak, Nikita Mirzani memastikan dirinya tidak takut. Sambil tertawa, Nikita malah mempersilakan mereka membuat laporan sebanyak mungkin.
"Laporin aja, yang banyak lapornya," ujar Nikita Mirzani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nikita Mirzani pun masih punya amunisi lain yang untuk sementara waktu belum dikeluarkan. Ia masih fokus membuktikan dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani.
Baca Juga: Ayah Vadel Badjideh: Lolly Mulai Rajin Ibadah Setelah Dekat dengan Anak Saya
"Ada, tapi nanti aja lah. Kami fokus pada persoalan ini dulu. Ini prosesnya kan ada visum segala macem, memerlukan beberapa ahli juga dalam proses ini," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani juga menegaskan tidak akan mundur, selagi dirinya yakin ada di sisi yang benar. Ia ingin laporan polisi terhadap Vadel Badjideh jadi contoh untuk anak muda agar tetap membatasi diri dalam bergaul.
"Sekali lagi gue bilang, gue melakukan ini demi kebaikan, supaya tidak dicontoh oleh anak-anak di luar sana, yang ingin bebas tapi kelewatan," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga berharap, dugaan tindak asusila yang dialami Laura Meizani jadi kasus terakhir yang menimpa para gadis remaja. Namun dengan satu syarat, Vadel Badjideh harus masuk penjara.
"Jangan sampai nanti anak-anak perempuan di luar sana, yang remaja, ketemu laki-laki seperti si Vadel ini," ucap Nikita Mirzani.
Baca Juga: Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven, Ucapan Nikita Mirzani Ini Terbukti
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani sebagai korban.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.