Kasus bermula dari adu mulut antara Martin dengan korban. Kemudian Martin memanggil Bintang dan Vadel untuk membantu.
Kemudian pada Februari 2024 lalu, Vadel pernah dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan atas kasus penganiayaan ringan dengan pasal 352 KUHP.
Untuk kasus ini, Vadel tidak ditahan lantaran mengajukan restorative justice hingga akhirnya kasus selesai melalui mediasi.