Suara.com - Pihak Universal Institute of Professional Management (UIPM) akhirnya buka suara terkait keputusan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad yang berujung gunjingan publik.
Helena Pattirane selaku deputy lawyer UIPM mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan dari hasil rapat para guru besar UIPM. Ada tiga indikator yang dipenuhi Raffi Ahmad untuk menerima gelar Honoris Causa.
Pertama, UIPM menilai Raffi Ahmad sebagai warga negara Indonesia yang menghasilkan karya di dunia entertainment. Lalu sang presenter dianggap secara intens mengembangkan dunia hiburan.
Baca Juga: Beda Tabiat Baim Wong vs Raffi Ahmad saat Istri Dandan: Bak Bumi Langit
Terakhir, Raffi Ahmad memenuhi aturan penilaian lain sesuai dengan penilaian dalam sidang etik.
"Kami membuat sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan menurut pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad," kata Helena Pattirane dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
"Berdasarkan dasar legitimasi tadi bahwa sesuai dengan aturan Ecosoc, QAHE dan Aiden, beliau layak untuk mendapat gelaran Honoris Causa," ucapnya menyambung.
Helena mengatakan bahwa penilaian UIPM mengikuti standar internasional dan bukan hukum Indonesia. Karenanya, Raffi Ahmad dapat diberikan gelar Doktor Honoris Causa meskipun tanpa pernah kuliah.
"Berdasarkan aturan hukum yang sah secara hukum internasional, Ecosoc, itu seseorang yang berkompeten, punya hasil, mengembangkan bidang entertainment seperti Raffi Ahmad dan memberikan sumbangsih terbesarnya bagi bangsa dan negaranya, dia layak menerima gelar Honoris Causa itu," ungkap Helena.
Baca Juga: Tubagus Joddy Kuliah Di Mana? Kini Kerja bareng Raffi Ahmad jadi Kameraman
"Tidak perlu mengikuti pendidikan resmi. Ini secara aturan hukum internasional ya. Kami bukan bicata dari sisi hukum Indonesia, tapi dari sisi internasional," tambahnya.
UIPM juga mengklaim bahwa mereka merupakan lembaga yayasan resmi yang berlegitimasi dan berafiliasi langsung dengan PBB.
Kantor pusat UIPM sendiri tersebar di Amerika, Rusia, Singapura, Thailand. Sementara kantor representatif UIPM di Indonesia terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Raffi Ahmad merupakan orang pertama di Indonesia yang dianggap layak oleh UIPM untuk menerima gelar Doktor Honoris Causa.