Suara.com - Tamara Tyasmara memberikan reaksi terhadap permintaan terdakwa Yudha Arfandi yang ingin dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Dante.
Menurut pihak Yudha Arfandi, daripada pembunuhan berencana, lelaki itu lebih pantas didakwa karena kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Permintaan tersebut dibacakan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024).
"Soal dia (Yudha) minta ganti (jadi) kelalaian, ya kan tuntutan dibuat jaksa sesuai dengan bukti yang dikumpulkan," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Singkat tapi Menohok, Reaksi Tamara Tyasmara Tanggapi Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay
"Polisi kan sudah melakukan penyidikan juga. Maka keluarlah Pasal 340 (pembunuhan berencana) itu," ucapnya menambahkan.
Tamara Tyasmara yakin bahwa Pasal 340 KUHP yang didakwaan kepada Yudha Arfandi sudah tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dihimpun.
Karenanya saat ini Tamara optimis bahwa majelis hakim dapat mengadili terdakwa Yudha Arfandi dengan seadil-adilnya.
"Aku sih pasrah dah masih positive thinking ya, kalau majelis hakim mempunya hati nurani dan akan memberikan keadilan untuk kami, untuk Dante," tuturnya.
"Allah tidak tidur, Allah pasti bekerja," sambungnya.
Adapun soal Yudha Arfandi yang menangis saat bacakan pledoi lantaran merasa diperlakukan bak monster usai terseret kasus ini, Tamara Tyasmara menganggap sakit hati tersebut tak sebanding dengan apa yang dia rasakan karena kehilangan anak satu-satunya.
"Kalau dia (Yudha) menangis karena dibilang monster, saya lebih menangis dan hancur sudah kehilangan anak saya satu-satunya dan nggak akan bisa kembali lagi bersama saya," ucap Tamara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.