Suara.com - Tamara Tyasmara memberikan reaksi terhadap permintaan terdakwa Yudha Arfandi yang ingin dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Dante.
Menurut pihak Yudha Arfandi, daripada pembunuhan berencana, lelaki itu lebih pantas didakwa karena kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Permintaan tersebut dibacakan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024).
![Tamara Tyasmara usai sidang tuntutan terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/23/52159-tamara-tyasmara.jpg)
"Soal dia (Yudha) minta ganti (jadi) kelalaian, ya kan tuntutan dibuat jaksa sesuai dengan bukti yang dikumpulkan," kata Tamara Tyasmara kepada Suara.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).
"Polisi kan sudah melakukan penyidikan juga. Maka keluarlah Pasal 340 (pembunuhan berencana) itu," ucapnya menambahkan.
Tamara Tyasmara yakin bahwa Pasal 340 KUHP yang didakwaan kepada Yudha Arfandi sudah tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dihimpun.
Karenanya saat ini Tamara optimis bahwa majelis hakim dapat mengadili terdakwa Yudha Arfandi dengan seadil-adilnya.
"Aku sih pasrah dah masih positive thinking ya, kalau majelis hakim mempunya hati nurani dan akan memberikan keadilan untuk kami, untuk Dante," tuturnya.

"Allah tidak tidur, Allah pasti bekerja," sambungnya.
Baca Juga: Singkat tapi Menohok, Reaksi Tamara Tyasmara Tanggapi Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay
Adapun soal Yudha Arfandi yang menangis saat bacakan pledoi lantaran merasa diperlakukan bak monster usai terseret kasus ini, Tamara Tyasmara menganggap sakit hati tersebut tak sebanding dengan apa yang dia rasakan karena kehilangan anak satu-satunya.