Suara.com - Razman Arif Nasution baru saja menemani keluarga Vadel Badjideh melaporkan Nikita Mirzani. Kasusnya mengenai dugaan pencemaran nama baik dan body shamming.
Semalam, laporan tersebut telah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Tadi sudah resmi dibuka LP nya tetap pada UU ITE dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3," kata Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Namun selain laporan keluarga Vadel Badjideh, ada yang menarik dari keterangan Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Ayah Vadel Badjideh Anggap Masalah Anaknya dengan Nikita Mirzani Drama Sampah
Entah apa yang pengacara keceplosan atau memang sengaja membuat perbandingan.
Tapi yang jelas, ia membocorkan bahwa pasal yang dikenakan ke Vadel Badjideh, atas laporan Nikita Mirzani, bertambah.
Hal ini berawal saat Razman Arif Nasution ditanya wartawan mengenai ada berapa pasal yang dilaporkan keluarga Vadel Badjideh kepada Nikita Mirzani.
Razman lantas bilang, laporan tersebut baru satu pasal. Tapi tak menutup kemungkinan bertambah seperti yang dialami kliennya, Vadel Badjideh saat dilaporkan Nikita Mirzani.
"Satu pasal, mengenai 27 ayat 3, pencemaran nama baik. Nanti mungkin akan dilihat pada pengembangan," kata Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Makin Panas, Razman Arif Nasution Resmi Polisikan Nikita Mirzani
Ia melanjutkan, "Contoh, kemarin, Vadel ketika dilaporkan, pasalnya berapa? Ada. 76D. Ketika dipanggil sebagai permintaan klarifikasi, pasalnya nambah. Jadi enam pasal."
Razman Arif Nasution menduga, penambahan pasal tersebut seiring dengan bukti-bukti yang diberikan pihak Nikita Mirzani.
"Waktu itu barangkali, setelah diperiksa, pelapor, ditemukan bukti-bukti, bertambah. Itu (kasus keluarga Vadel Badjideh laporkan Nikita Mirzani) juga akan begini," pungkasnya.