Adapun Tamara Tyasmara yakin bahwa majelis hakim bisa mengadili kasus ini seadil-adilnya dan memberikan Yudha Arfandi hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.