Suara.com - Nota pembelaan atau pledoi dari Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante telah dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Ada beberapa poin pledoi yang dibacakan Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi. Salah satunya adalah membebaskan sang klien dari tuduhan pembunuhan berencana.
"Kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Daliun Sailan dalam sidang.
"Apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Emosi Dengar Anaknya Dituntut Mati atas Kasus Dante: Lebay!
Menurut kuasa hukum, daripada pembunuhan berencana, Yudha Arfandi lebih pantas didakwa atas kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Daliun Sailan dan tim menyayangkan JPU tidak mendakwa Yudha Arfandi dengan pasal tersebut.
"Akan tetapi berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante. Namun, disayangkan tidak didakwakan sekalipun," ucap Dailun.
Karenanya Daliun Sailan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali menjelang putusan.
Adapun berikut poin-poin yang tercantum dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi.
- Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
- Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.