Suara.com - Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante membacakan pledoi atau nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Sang terdakwa memberikan judul Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap untuk pledoi-nya. Yudha juga mengatakan bahwa dia menerima banyak cacian dan hinaan setelah kasus ini viral.
"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk dianggap benar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Yudha Arfandi dalam sidang.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif. Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan, dan haruslah begitu berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," tambah Yudha.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ngemis Cinta Yudha Arfandi? Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Pembunuhan Dante!
Karena berbagai tuduhan pula, Yudha Arfandi merasa dirinya seolah-olah adalah monster yang mengerikan.
"Media framming, hoaks, terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga, secara terus menerus dilancarkan sepanjang pemeriksaan. Tekanan massa, baik di dalam maupun di luar persidangan, kemudian mempengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin mempengaruhi pemeriksaan perkara ini," tutur Yudha hampir menangis.
"Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," sambungnya.
Air mata Yudha Arfandi pun tak tertahankan. Sambil menangis, mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut membantah dirinya telah membunuh Dante dengan sengaja dan terencana.
"Begitu juga dituding melakukan perencanaan kekerasan yang berulang-ulang kepada seseorang. Melakukan pencarian dan mengakses CCTV sebelum kejadian, serta memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan. Ke semua tuduhan tersebut adalah tidak benar," ucap Yudha.
"Saya ulangi, semuanya tidak benar," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya. Jaksa menilai Yudha dengan sengaja dan berencana membunuh Dante.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.