"Pantesan ramai-ramai nyariin anaknya kerja supaya dapat uang jaminan pensiun," imbuh yang lainnya.

Untuk informasi tambahan, besaran uang pensiun yang diterima mertua Erina Gudono itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, presiden yang telah berhenti dari masa jabatannya dengan hormat akan memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang didapat.
Ayahanda Kaesang Pangarep itu tercatat akan mendapat gaji Rp30.240.000 dan tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Uang pensiun tersebut bakal diterima Jokowi hingga akhir hayat.