Vadel Badjideh Disuruh Minta Maaf tapi Malah Arogan, Sahabat Nikita Mirzani: Sekarang Blunder ke Mana-mana

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Vadel Badjideh Disuruh Minta Maaf tapi Malah Arogan, Sahabat Nikita Mirzani: Sekarang Blunder ke Mana-mana
dr. Oky Pratama dan Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Oky Pratama mewanti-wanti Vadel Badjideh untuk bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani atau Lolly anak sahabatnya, Nikita Mirzani

Sebelum ada laporan polisi dari Nikita Mirzani, Oky mengaku sempat berusaha menawarkan opsi kekeluargaan untuk Vadel dan ibu Lolly menyelesaikan masalah.

"Dulu kan saya sudah berusaha menjembatani. Saya bilang, tidak akan terjadi seperti ini," ujar Oky Pratama di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Masih lekat dalam ingatan Oky Pratama, bagaimana pihak Vadel Badjideh malah bersikap jemawa, dengan membantah semua tudingan Nikita Mirzani dan tidak mau minta maaf.

"Dari pihak mereka, kan dengan jemawanya, terduganya ini sombong banget. Malah merasa tidak melakukan, dan sekarang malah jadi blunder semua-semuanya," jelas Oky Pratama.

Kini, Vadel Badjideh sedang dimintai klarifikasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Besar harapan Oky Pratama untuk penyidik benar-benar bisa mengungkap kejahatan Vadel kepada Lolly.

"Saya tidak melangkahi keluarga ya. Saya sebagai sahabat Nikita Mirzani, saya yang tahu ceritanya dari awal, saya ingin Indonesia menjunjung tinggi dan tegak lurus terhadap kebenaran dan keadilan," tegas Oky Pratama.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

Baca Juga: Kasus Panas! Vadel Badjideh Diperiksa dengan 20 Pertanyaan atas Laporan Nikita Mirzani

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI