Suara.com - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih optimis mereka bisa memenjarakan Vadel Badjideh atas tuduhan tindak asusila terhadap Laura Meizani atau Lolly, yang berstatus anak di bawah umur.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut, faktor kelengkapan bukti laporan tidak bisa serta-merta dipermasalahkan oleh mereka yang dilaporkan.
"Yang tahu bukti ada atau tidak ada itu penyidik," ujar Fahmi di kawasan Condet, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Fahmi Bachmid menambahkan, ada satu bukti penting yang tidak diketahui pihak Vadel Badjideh dan tim kuasa hukum. Bukti itu, kata Fahmi, jadi salah satu kunci mengungkap kebenaran di balik perkara yang dilaporkan
Baca Juga: Biarkan Enjoy di Jepang, Sahabat Tak Ceritakan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani
"Dia nggak tahu kalau ada visum. Dia nggak ngerti apa-apa. Sedangkan penyidik akan mendasarkan peristiwa ini, salah satunya pada hasil visum," jelas Fahmi Bachmid.
Vadel Badjideh dan tim kuasa hukum memang sengaja tidak diberi tahu penyidik soal keberadaan hasil visum terbaru Lolly.
Nantinya, hasil visum baru akan diungkap saat perkara sudah masuk tahap persidangan.
"Visum itu, penyidik tidak akan sampaikan ke dia. Visum itu et repertum, baru akan dibuka saat proses di pengadilan. Orang yang dilaporkan tidak punya hak mengetahui hal itu," papar Fahmi Bachmid.
Selain visum, masih ada bukti berupa keterangan belasan saksi, serta bukti surat yang ia serahkan ke penyidik. Dari situ saja, Fahmi Bachmid yakin bisa memenuhi dua alat bukti untuk menentukan Vadel Badjideh bersalah.
"Masih ada juga, bukti saksi dan bukti surat," ucap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.