Ungkap Hasil USG Lolly Bikin Razman Dipolisikan Nikita Mirzani, Pertimbangannya Anak di Bawah Umur

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:20 WIB
Ungkap Hasil USG Lolly Bikin Razman Dipolisikan Nikita Mirzani, Pertimbangannya Anak di Bawah Umur
Nikita Mirzani dan pengacaranya Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Oky Pratama menyebut langkah Nikita Mirzani melaporkan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution karena mengungkap hasil USG Laura Meizani atau Lolly ke publik sudah tepat.

Saat tindak asusila diduga terjadi, Lolly masih berstatus anak di bawah umur. Tidak elok menurut Oky Pratama, kalau hal-hal seperti hasil USG Lolly ditunjukkan ke publik.

"Ya Lolly itu kan anak di bawah umur," ujar Oky Pratama di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Dokter Oky Pratama di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (4/10/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Dokter Oky Pratama di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (4/10/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Andaikan saat itu Lolly sendiri yang meminta pengacara Vadel Badjideh mengungkap hasil USG itu ke publik, Oky Pratama tetap melihat langkah itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Tuding Telantarkan Lolly di Inggris hingga Pulang ke Indonesia, Razman Diskakmat Kakak Nikita Mirzani

"Apa pun semuanya, harus dalam persetujuan orang tuanya. Nah, orang tuanya siapa, Nikita Mirzani. Kalaupun misal, nanti ceritanya Lolly bilang, 'Saya yang nyuruh', tidak bisa. Lolly masih tanggung jawab Nikita Mirzani," jelas Oky Pratama.

Pun kalau saat kejadian Lolly sudah dewasa, Oky Pratama menyebut hasil USG seseorang cuma boleh dibuka di pengadilan.

"Seandainya pun Lolly sudah dewasa, hasil USG itu tidak boleh di-publish. Itu kerahasiaan. Sebagai dokter, saya tahu. Itu ada kerahasiaan pasien, tidak bisa dipublish," ujar Oky Pratama.

"Kecuali kalau memang dibutuhkan di pengadilan, itu boleh. Dan itu pun harus ditunjukkan di pengadilan," lanjut bos Bening's Clinic.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024) gara-gara mengungkap hasil USG Lolly ke publik. Selain Razman, nama Vadel Badjideh disebut Nikita juga masuk dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Liburan Saat Vadel Badjideh Datangi Polres Jaksel, Oky Pratama: Mumet Otaknya Lihat Sosok Itu

Nikita Mirzani sendiri sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.

Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.

Berdasar informasi terakhir, sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila Vadel Badjideh terhadap Lolly.

Vadel Badjideh awalnya diminta menghadap ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2024) kemarin. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah diterima perwakilan keluarga Vadel.

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Namun pada Kamis malam (26/9/2024), Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh menyebut kliennya meminta jadwal pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan. Surat permohonan pun sudah disampaikan ke penyidik di hari yang sama.

Siang tadi, Vadel Badjideh datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI