Pinka Hapsari Digunjing Punya Harta Rp38 M, Perusahaan Ayah Pernah Disebut Terima Duit Haram Kasus BTS

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:01 WIB
Pinka Hapsari Digunjing Punya Harta Rp38 M, Perusahaan Ayah Pernah Disebut Terima Duit Haram Kasus BTS
Pinka Hapsari, anak Puan Maharani (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirut BUP, Muhammad Yusrizki, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Selain itu, PT Truba Jaya Engineering juga disebut di persidangan pernah menerima aliran dana Rp7 miliar dalam kasus tersebut.

"Truba Rp7 miliar," kata saksi kasus korupsi BTS Kominfo, Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Menurut Herman Huang, pengiriman uang ke perusahaan Happy didasari perintah dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. 

Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. [Twitter]
Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. [Twitter]

"Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," tutur Herman.

Happy Hapsoro diketahui belum pernah diperiksa Kejagung. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat angkat bicara soal keterlibatan Happy dalam pusaran korupsi BTS Kominfo.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI