Suara.com - Bisnis orangtua Pinka Hapsari, Puan Maharani dan Happy Hapsoro, ramai dibicarakan seiring santernya kabar kepemilikan harta sebanyak Rp38 miliar.
Ayah Pinka Hapsari, Happy Hapsoro, diketahui bergelut di bidang bisnis alih-alih aktif berpolitik layaknya sang istri. Dia memiliki perusahaan bernama PT Basis Utama Prima (BUP).
Di bawah naungan perusahaan tersebut, Happy masuk ke bisnis properti dengan cara akuisisi saham PT Sanurhasta Mitra (MINA) senilai Rp3 miliar atau setara 45,71 persen.
Happy Hapsoro memunyai saham PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), perusahaan yang bergerak sebagai operator hotel. Lewat BUP, dia memiliki 40 persen saham PSKT.
Baca Juga: Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa
Pada November 2022, Happy dikabarkan mencaplok saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI), perusahaan yang bergerak di bidang layanan akomodasi serta hotel.
Untuk mendukung bisnis properti yang digelutinya, Happy mengakuisisi PT Interkayu Nusantara pada 2018, sebuah perusahaan pengolahan kayu terutama untuk mebel rumahan yang berlokasi di Tangerang.
Selain bisnis properti, Happy juga menggeluti bisnis migas. Dia memiliki saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sebesar Rp1,2 miliar atau setara 28,51 persen.
Untuk perusahaan non-Tbk yang bergerak di sektor migas, Happy mempunyai perusahaan PT Odira Energy Persada. Di perusahaan ini, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Beberapa bisnis lain yang digeluti suami Puan Maharani itu adalah bisnis periklanan lewat PT Energi Melayani Negeri (EMN) dan bisnis migas lewat PT Truba Jaya Engineering.
Baca Juga: Koleksi Tanah dan Bangunan Pinka Haprani, Anak Puan Maharani yang Punya Harta Rp38 M
Meski begitu, beberapa bisnis yang berada dalam naungan ayahanda Pinka Hapsari itu diduga pernah menerima aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo pada 2023.
Dirut BUP, Muhammad Yusrizki, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Selain itu, PT Truba Jaya Engineering juga disebut di persidangan pernah menerima aliran dana Rp7 miliar dalam kasus tersebut.
"Truba Rp7 miliar," kata saksi kasus korupsi BTS Kominfo, Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Menurut Herman Huang, pengiriman uang ke perusahaan Happy didasari perintah dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
"Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," tutur Herman.
Happy Hapsoro diketahui belum pernah diperiksa Kejagung. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat angkat bicara soal keterlibatan Happy dalam pusaran korupsi BTS Kominfo.
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto.