Suara.com - Andre Taulany mengajukan banding usai permohonan talak cerai yang diajukan ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Tangerang, Ummi Azma. Ia mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan secara e-court.
"Ada (pengajuan banding dari Andre Taulany). Daftar banding secara e-court 25 September 2024," kata Ummi Azma melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Mengenai detail permohonan, Ummi Azma tidak mengetahuinya. Sebab prosesnya memang tidak berlangsung di Pengadilan Agama Tangerang.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Istri Andre Taulany Jadi Sorotan, Anak Mendadak Pakai Kursi Roda
"Ini kan banding, jadi ke Pengadilan Tinggi Banten," ucapnya.
Ummi Azma mengatakan, prosesnya pun akan memakan waktu yang cukup lama. "Ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding dan sebagainya," kata Humas Pengadilan Agama Tangerang ini.
Sebagai informasi, Majelis hakim pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Hakim menolak permohonan talak Andre karena menilai tak ada bukti kalau pasangan suami istri tersebut bertengkar secara terus-menerus.
"Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," kata Ummi Azma.
Baca Juga: Gugatan Cerai ke Istri Ditolak, Andre Taulany Singgung Soal Kematian