Suara.com - Vadel Badjideh kembali dilaporkan Nikita Mirzani. Masih terkait Lolly, kali ini mengenai data pribadi yang disebar lelaki tersebut bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Data pribadi tersebut adalah hasil USG Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly yang diperlihatkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh saat konferensi pers.
Padahal menurut Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, itu adalah data yang tak boleh disebarluaskan. Mengingat usia Lolly masih di bawah umur.
"Pengacara punya hak, tapi kan itu anak, anak siapa?" kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Jalani Visum Lanjutan, Lolly Berusaha Buktikan Dugaan Kehamilan dan Aborsi
Sebagai ibu, Nikita Mirzani tak merasa memberikan izin kepada Razman Arif Nasution menyebarkan data pribadi anaknya.
Maka dari itu ia menjerat Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh yang turut dalam konferensi pers tersebut ke pasal penyebaran data pribadi.
"UU nomor 27 tahun 2022, pasal 4 mengatakan, yang dimaksud dengan data pribadi spesifik salah satunya data dan keterangan kesehatan," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid lantas merujuk pada pasal 65 jo Pasal 57, berisi keterangan bahwa seseorang yang menyebarluaskan bisa dipidanakan.
"(Ancaman penjara) 4 tahun," timpal Nikita Mirzani.
Baca Juga: Razman Arif Klarifikasi Lagi Soal Video Mesum, Publik Kuliti Masa Lalu: Genit dari Dulu
Nikita Mirzani lantas meminta Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution bersiap menghadapi kasus hukum yang baru ini.
Sebab laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan kepada Vadel Badjideh juga masih berlangsung.