Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution ke Polisi Usai Sebar Hasil USG Lolly

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:29 WIB
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution ke Polisi Usai Sebar Hasil USG Lolly
Vadel Badjideh bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/9/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani kembali melaporkan Vadel Badjideh. Tak hanya pacar dari Lolly, tapi pengacaranya, Razman Arif Nasution juga ikut dilaporkan.

"Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja. (Vadel Badjideh) Masuk (laporan)," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).

Laporan Nikita Mirzani terkait dengan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly. 

Data pribadi tersebut berupa hasil USG Lolly yang diperlihatkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh saat konferensi pers 20 September 2024.

Baca Juga: Ibu Indah Permatasari Iri Nikita Mirzani Bisa Dapatkan Lolly Lagi, Ngaku Beda Nasib: Saya Gak Ada Uang

Niki, begitu sang artis akrab disapa mengatakan, Lolly masih di bawah umur. Sehingga apapun yang berkaitan dengan dara 17 tahun, harus dengan izinnya.

"Mungkin saat itu Razman mikirnya, 'ah gue keren bisa kasih bukti'. Tapi dia nggak mikir dampaknya setelah itu," ucap Niki.

"Kan ada Undang-undangnya," imbuh ibu tiga anak tersebut.

Mengenai Undang-Undang yang dikenakan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan ada beberapa pasal.

Nikita Mirzani dan pengacaranya Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani dan pengacaranya Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Tantang Nikita Mirzani Bertemu Saat Pemeriksaan Vadel Badjideh, Pengacara Sang Artis: Gak Penting

"Di mana dalam Pasal 4 (di UU no 27) ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," imbuh Fahmi Bachmid.

Lainnya, berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI