Suara.com - Nikita Mirzani kembali melaporkan Vadel Badjideh. Tak hanya pacar dari Lolly, tapi pengacaranya, Razman Arif Nasution juga ikut dilaporkan.
"Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja. (Vadel Badjideh) Masuk (laporan)," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).
Laporan Nikita Mirzani terkait dengan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Data pribadi tersebut berupa hasil USG Lolly yang diperlihatkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh saat konferensi pers 20 September 2024.
Niki, begitu sang artis akrab disapa mengatakan, Lolly masih di bawah umur. Sehingga apapun yang berkaitan dengan dara 17 tahun, harus dengan izinnya.
"Mungkin saat itu Razman mikirnya, 'ah gue keren bisa kasih bukti'. Tapi dia nggak mikir dampaknya setelah itu," ucap Niki.
"Kan ada Undang-undangnya," imbuh ibu tiga anak tersebut.
Mengenai Undang-Undang yang dikenakan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan ada beberapa pasal.
"Dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022," kata Fahmi Bachmid.
"Di mana dalam Pasal 4 (di UU no 27) ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," imbuh Fahmi Bachmid.
Lainnya, berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.