Suara.com - Pasangan suami istri Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar sudah tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10/2024) sore hari.
Keduanya datang untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan penyebaran hoaks Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.
Thariq Halilintar sempat menjelaskan maksud kedatangannya bersama istri menemui penyidik. Ternyata, mereka datang untuk memenuhi panggilan mediasi.
"Ya mau memenuhi panggilan mediasi dalam kasus yang kemarin," kata Thariq Halilintar sebelum bertemu penyidik.
Sayangnya, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid belum mau menjelaskan lebih jauh apa maksud mediasi tersebut.
Mereka tidak mengatakan secara gamblang apakah akan berdamai dengan para pemilik akun TikTok yang menuliskan fitnah untuk Aaliyah Massaid.
"Kita nunggu pernyataan dari atas dulu ya," ucap Thariq seraya tersenyum.
Sementara itu Aaliyah Massaid memilih untuk diam dan hanya melempar senyum ke arah awak media.
Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaid resmi melaporkan dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menudingnya hamil di luar nikah. Laporan tersebut dilayangkan Aaliyah ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus lalu.
Baca Juga: Syifa Hadju Sabet Penghargaan Best Couple, Aaliyah Massaid Ramai Dikasihani
Aaliyah Massaid memilih langkah tegas kali ini karena menurutnya, fitnahan tersebut telah mencoreng harga dirinya sebagai perempuan.
"Tiga akun tersebut menjelaskan bahwa pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor hingga saat ini dia tidak hamil, sehingga adanya informasi yang beda itu pelapor merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, tiga akun yang dilaporkan Aaliyah Massaid itu dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto 45 ayat 4, UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya dua tahun," ucap Kombes Pol Ade Ary.
"Kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana sembilan bulan, kemudian pasal 311 KUHP ancaman pidana empat tahun, dan pasal 315 KUHP ancaman pidananya enam tahun. Ini lah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," imbuhnya.