Para anggota juga mendapat uang pensiun yang bila ditotal akan mencapai Rp 66,1 juta. Sementara wakil ketua sampai Rp 78,8 juta dan ketua sebesaar Rp 80,3 juta per bulan.
Semua itu belum termasuk fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah habatan, perawatan kesehatan, yang duka dan biaya pemakaman.