Suara.com - Verrell Bramasta berjanji tidak akan menggunakan gaji sebagai anggota DPR RI di tahun pertamanya. Semuanya akan disalurkan ke dapilnya, yang meliputi Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Bekasi.
Janji tersebut dilontarkan ketika Verrell Bramasta sedang dalam masa kampanye dahulu, ketika ditantang oleh masyarakat dari dapilnya.
"Jadi, saya sempat ditanya saat kampanye. Buktinya apa sih, kalau artis ke politik bukan cari uang? Ditantang seperti itu," ujar Verrel.
Anak sulung Venna Melinda itu menambahkan, "Jadi selama 1 tahun, gaji saya akan saya salurkan ke dapil saya. Itu semua nanti akan saya paparkan secara transparan."
Baca Juga: Janji Verrell Bramasta di DPR: Sekali Dua Kali Aja Tampil di TV, Nggak Mungkin Bolos Rapat
Laki-laki berusia 28 tahun itu mengaku sudah mendapatkan fasilitas yang memadai, bahkan tanpa tambahan dari Senayan.
Lalu, seberapa besar gaji, fasislitas, hingga tunjangan yang akan didapatkan dari para anggota DPR RI yang baru dilantik?
Diketahui, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa anggota DPR mendapat Rp 4,2 juta per bulan. Sementara Ketua DPR digaji Rp 5,04 juta per bulan dan wakil Rp 4,62 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan bagi anggota DPR tertuang dalam Surat Edaran Etjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Baca Juga: Hari Pertama Ngantor di DPR, Verrell Bramasta Kurang Enak Badan: Masak Udah Mau Bolos Aja
Anggota menerima tunjangan kehormatan Rp 5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,2 juta.
Para anggota juga mendapat uang pensiun yang bila ditotal akan mencapai Rp 66,1 juta. Sementara wakil ketua sampai Rp 78,8 juta dan ketua sebesaar Rp 80,3 juta per bulan.
Semua itu belum termasuk fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah habatan, perawatan kesehatan, yang duka dan biaya pemakaman.