Besok, Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Hamil di Luar Nikah

Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:10 WIB
Besok, Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Hamil di Luar Nikah
Aaliyah Massaid. (Instagram/aaliyah.massaid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aaliyah Massaid akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (2/10/2024). Kedatangan Aaliyah masih berkaitan dengan laporan penyebaran hoaks hamil duluan tempo hari.

"Aaliyah nanti didampingi saya," ujar kuasa hukum Aaliyah Massaid, Ragahdo Yosodiningrat kepada Suara.com lewat pesan singkat, Selasa (1/10/2024).

Belum ada informasi lebih detail terkait maksud kedatangan Aaliyah Massaid dan tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya besok. Ragahdo Yosodiningrat masih enggan bicara banyak.

Baca Juga: Melongok Skandal Gatot Brajamusti yang Disebut 'P Diddy Indonesia': Ibu Aaliyah Massaid Jadi Korban

"Intinya, update terkait laporan kami," kata Ragahdo Yosodiningrat.

Aaliyah Massaid rencananya akan datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum sekitar pukul 16.00. "Kalau tidak ada perubahan jadwal ya," ucap Ragahdo Yosodiningrat.

Sebagaimana diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan penyebaran hoaks hamil di luar nikah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang Aaliyah polisikan.

"Saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menjelaskan bahwa pelapor hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor, dia tidak hamil," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/8/2024).

Aaliyah Massaid merasa diserang kehormatannya lewat hoaks tersebut. Pasalnya, banyak yang percaya dengan isu dirinya hamil di luar nikah hingga berdampak ke beban psikis.

Baca Juga: Gestur Aaliyah Massaid Unboxing Kado dari Suami Dibandingkan dengan Aurel Hermansyah: Kok Beda...

Kamar Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid (YouTube/Thariq Halilintar)
Kamar Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid (YouTube/Thariq Halilintar)

"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," jelas Ade Ary Syam Indradi.

Dalam laporan Aaliyah Massaid, pemilik akun-akun tersebut dikenakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.

Aaliyah Massaid sendiri sebelumnya sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait laporan penyebaran hoaks itu. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (30/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI