Suara.com - Artis Andrew Andika telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam rilis tersangka yang digelar hari ini, Selasa (1/10/2024), kepolisian mengungkap kronologi Andrew Andika diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Terungkap suami Tengku Dewi Putri tersebut sempat melakukan pesta narkoba satu hari sebelum akhirnya diciduk polisi.
"Berawal dari saudara AA menghubungi tersangka FA untuk menonton sebuah konser di Jakarta Selatan. Kebetulan saudara FA sedang berada di sebuah hotel bersama lima orang lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Tengku Dewi Bicara Soal Balas Dendam
"Kemudian enam orang itu pergi menonton konser dan melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," sambungnya.
Andrew Andika ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada pukul 17.00 WIB. Baru setelahnya polisi menciduk lima pelaku lainnya di hotel di Jakarta Selatan pada Kamis (26/9/2024) pukul 22.00 WIB.
Di hotel tempat teman-teman Andrew Andika diringkus, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu yang beratnya kurang dari 1 gram. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif narkoba.
Polisi telah mengajukan asesmen ke BNNP dan didapatkan hasil bahwa Andrew Andika dan teman-temannya mengalami adiksi sedang terhadap narkotika.
"Kami melakukan asesmen terhadap keenam tersangka tersebut dan diperoleh hasil keseluruhan dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab," tutur AKBP Chandra Mata Rohansyah.
Baca Juga: Biodata Andrew Andika, Artis Sinetron Baru Digugat Cerai Kini Ditangkap Karena Narkoba
Diungkap polisi, salah satu tersangka memakai narkoba karena sedang mengalami masalah rumah tangga. Diduga kuat ini merujuk pada Andrew Andika.