Suara.com - Penyanyi trot Kim Ho Joong tengah berhadapan dengan hukum. Kini, dia pun sedang menjalani pengadilan terkait kasus tabrak lari yang melibatkan dirinya.
Terbaru, Kim Ho Joong dituntut menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Melansir dari Allkpop pada Senin (30/9/2024), dalam sidang yang digelar, pihak Jaksa Penuntut Umum menganggap Kim Ho Joong sudah melakukan kelalain yang cukup fatal.
"Kelalaiannya sangat parah, dan upaya terdakwa untuk menghalangi keadilan telah menyebabkan kemarahan publik," kata pihak jaksa.
Baca Juga: Chen EXO Umumkan Tur Fancon Keliling Asia, Indonesia Tak Masuk Daftar
Seperti diketahui, Kim Ho Joong memang melarikan diri setelah menabrak taksi pada 9 Mei 2024. Kejadian itu terjadi di kawasan Apgujeong-dong, Gangnam, Seoul sekira pukul 23.40 waktu Korea.
Setelah diselidiki, Kim Ho Joong mengaku mengemudikan mobilnya setelah minum alkohol.
Hanya saja, tuduhan mengemudi saat kondisi mabuk tidak masuk ke dalam dakwaan. Jaksa menerangkan tidak bisa menentukan kadar alkohol Kim Ho Joong yang sempat melarikan diri ketika kejadian berlangsung.
"Sulit untuk menentukan secara akurat kadar alkohol dalam darah hanya berdasarkan perhitungan terbalik," ujar pihak jaksa.
Karenanya, Kim Ho Joong hanya dituntut atas kasus tabrak lari.
Baca Juga: Recycle Lagu Judika, Aulia Rahman Girang Bisa Rilis Single Bukan Dia Tapi Aku