Suara.com - Nikita Mirzani benar-benar serius dalam membuktikan laporan dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani atau Lolly yang dilakukan Vadel Badjideh. Ia kembali mengajukan saksi tambahan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak pelapor ini mengajukan dua saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Dikonfirmasi secara terpisah, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa dua saksi yang diajukan adalah dari pihak pengelola apartemen.
"Yang akan diperiksa, dari pihak pengelola apartemen," terang Nurma Dewi kepada Suara.com lewat pesan WhatsApp.
Dua saksi tersebut, kata Nurma Dewi, berasal dari dua apartemen yang berbeda. Salah satu saksi berasal dari apartemen Bintaro Park View, tempat Lolly dijemput beberapa waktu lalu.
"Yang satu lagi dari apartemen yang dipakai saudari LM waktu baru pulang dari London," papar Nurma Dewi.
Rencananya, dua saksi Nikita Mirzani dari pihak pengelola apartemen akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2024).
"Sudah dijadwalkan penyidik, nanti akan diambil keterangan tanggal 3 Oktober 2024," ucap Ade Ary Syam Indradi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024 lalu. Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
Baca Juga: Momen Ivan Gunawan Parodikan Jogetan Vadel Badjideh Bikin Ngakak: The Best Igun
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.