"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," imbuh Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
![Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Raden Andante saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/23/57282-budi-ahmad-ayah-yudha-arfandi.jpg)
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.