Suara.com - Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan Raden Andante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad lalu menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut berlebihan. Apalagi menurutnya, ada beberapa keterangan palsu yang disampaikan pihak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Menurut Budi Akhmad, Tamara Tyasmara berbohong soal adanya pengancaman oleh Yudha Arfandi. Sementara Tamara sendiri yang menyerahkan anaknya kepada Yudha untuk dilatih berenang.
"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang (mau) dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh," kata Budi Akhmad dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
"JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam," ucapnya menyambung.
Sementara Angger Dimas disebut berbohong soal kesaksiannya yang menyebut Dante diinjak-injak oleh Yudha Arfandi. Padahal menurut Budi Akhmad, hal itu tidak terjadi saat rekonstruksi berlangsung.
"Mantan suaminya, Angger Dimas memberikan keterangan palsu terkait diinjak-injak. Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada," terang Budi.
"Dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," tambahnya.
Adapun Budi Akhmad juga menyangkal pernyataan JPU yang menilai Yudha Arfandi tidak menyesal atas kematian Dante. Kata Budi, anaknya sudah berkali-kali meminta maaf atas kesalahannya.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Disebut Pacari Yudha Arfandi Karena Harta
"Di depan JPU sendiri ketika sidang itu terdakwa sudah meminta maaf. Bukan hanya di persidangan, sebelum sidang ini juga terdakwa sudah minta maaf pada keluarga dan malah terdakwa minta pada keluarga itu untuk dipertemukan dengan orangtua korban," ungkapnya.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," imbuh Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.