Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyatakan setiap orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya atau bukan pemegang hak asuh anak, akan dipidana atau denda. Tsania Marwa yang tujuh tahun belakangan memperjuangkan hak asuh anak-anaknya, membagikan kabar bahagia tersebut di Instagram.
“Hari ini menjadi suatu sejarah karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orangtua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania Marwa, dikutip Minggu (29/9/2024).
Namun, putusan MK tersebut tak serta merta membuat Tsania Marwa melaporkan mantan suami, Atalarik Syah. Selama ini, Atalarik memang menguasai dua anak, meski dalam putusan pengadilan satu anak di tangan Tsania.
“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: Tidak. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” ujar Tsania Marwa.
“Apakah saya sedih? Tidak. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat bahagia akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” sambungnya.
Tsania Marwa cukup berbangga dan berbahagia karena terlibat dalam perjuangan putusan MK tersebut. Tsania memang sempat menjadi saksi fakta dalam perjuangan pasal tersebut.
“Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat perubahan nyata terhadap hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan orang tua," jelasnya.
Baca Juga: 7 Potret Menawan Tsania Marwa, Dipuji Punya Daya Tarik Seksual oleh Andre Taulany
Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun mendamba anak-anaknya tetap tak membawanya hidup bersama mereka. Ia bersyukur perjuangannya membawa hasil yang baik untuk menolong ibu-ibu lain dengan kasus yang sama.