Tsania Marwa Berhenti Melawan, Perang dengan Mantan Suami Berakhir: Biarkan Jalur Langit yang...

Minggu, 29 September 2024 | 15:45 WIB
Tsania Marwa Berhenti Melawan, Perang dengan Mantan Suami Berakhir: Biarkan Jalur Langit yang...
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyatakan setiap orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya atau bukan pemegang hak asuh anak, akan dipidana atau denda. Tsania Marwa yang tujuh tahun belakangan memperjuangkan hak asuh anak-anaknya, membagikan kabar bahagia tersebut di Instagram.

“Hari ini menjadi suatu sejarah karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orangtua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP,” ujar Tsania Marwa, dikutip Minggu (29/9/2024).

Namun, putusan MK tersebut tak serta merta membuat Tsania Marwa melaporkan mantan suami, Atalarik Syah. Selama ini, Atalarik memang menguasai dua anak, meski dalam putusan pengadilan satu anak di tangan Tsania. 

Baca Juga: 7 Potret Menawan Tsania Marwa, Dipuji Punya Daya Tarik Seksual oleh Andre Taulany

“Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: Tidak. Kenapa? Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” ujar  Tsania Marwa.

“Apakah saya sedih? Tidak. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat bahagia akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah,” sambungnya.

Tsania Marwa cukup berbangga dan berbahagia karena terlibat dalam perjuangan putusan MK tersebut. Tsania memang sempat menjadi saksi fakta dalam perjuangan pasal tersebut.

“Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan mempercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat perubahan nyata terhadap hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan orang tua," jelasnya.

Baca Juga: Lulus S2, Judul Tesis Tsania Marwa Tuai Simpati: Wanita Hebat, Semoga Dapat Keadilan

Tsania juga mengaku ikhlas apabila rasa sakit yang dialaminya selama tujuh tahun mendamba anak-anaknya tetap tak membawanya hidup bersama mereka. Ia  bersyukur perjuangannya membawa hasil yang baik untuk menolong ibu-ibu lain dengan kasus yang sama.

“Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas. Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih Ibu-Ibu yang mengalami seperti saya... This is it! Allahuakbar!,” tegas Tsania.

Tsania Marwa mengatakan perjuangannya untuk kembali mengambil hak asuh anak sudah cukup. Kini, ia memilih untuk fokus terhadap dirinya sendiri dan pasrah pada cara Tuhan mempertemukannya dengan anak-anak kelak.

“Ini akhir dari perjuangan saya untuk anak-anak yang berbentuk jalur hukum. Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir. Sekarang saatnya saya melakukan selebrasi dengan diri saya dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai seorang Psikolog, dan mencintai diri sebagai seorang perempuan yang berumah tangga lagi. War is Over,” ungkapnya menutup unggahan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI