Suara.com - Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad mengungkap reaksi sang putra saat mendengar tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya di kasus kematian Raden Andante, anak Tamara Tyasmara.
Menurut Budi Akhmad, Yudha Arfandi sempat kebingungan dirinya dituntut hukuman mati.
"Oh, dia (Yudha Arfandi) ngomong ke saya, 'kok tuntutan mati pak?'" kata Budi Akhmad dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
"Saya (bilang) 'ya sudah, dengarin aja. Kamu juga bisa apa, papa bisa apa'. Terus (mssa) saya mau protes, 'jangan dong, jangan hukuman mati,' nggak bisa," ucapnya menyambung.
Saat itu Budi Akhmad hanya bisa menenangkan anaknya yang tengah gusar mendengar tuntutan hukuman mati. Budi menasihati Yudha bahwa ini sudah menjadi takdir yang harus dia jalankan.
"Saya ketemu (Yudha), saya besarkan hatinya, 'inilah jalanmu, ini takdirmu, ini hidupmu. Dan kamu harus kuat'. Saya cuma ingatin, 'sabar, berdoa, ini jalanmu,'" tutur Budi mengulang nasihatnya.
Namun begitu, di belakang sang terdakwa, Budi Akhmad menilai bahwa jaksa terlalu berlebihan menuntut anaknya. Budi dan keluarga masih bersikeras bahwa Yudha tak mungkin keji membunuh Dante dengan sengaja.
"Saya kira tidak ada orang waras di dunia ini membunuh anak kecil di depan umum, di depan CCTV, di kolam renang, di depan anak kandungnya sendiri yang seumuran dengan Dante," katanya.
"Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa, karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya," tambah Budi.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Disebut Pacari Yudha Arfandi Karena Harta
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.