Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
![Suasana sidang kasus pembunuhan atas Raden Andante oleh Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/22/81189-sidang-kasus-pembunuhan-atas-raden-andante-oleh-yudha-arfandi.jpg)
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada Yudha. Jaksa menilai Yudha secara sah terbukti menghabisi nyawa Dante dengan penuh perencanaan.