Suara.com - Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad yakin bahwa putranya itu tak mungkin membunuh Dante, anak artis Tamara Tyasmara dengan sengaja.
"Saya kira tidak ada orang waras di dunia ini membunuh anak kecil di depan umum, di depan CCTV, di kolam renang, di depan anak kandungnya sendiri yang seumuran dengan Dante," kata Budi Akhmad dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Apalagi kata Budi, Yudha juga seorang ayah yang memiliki anak. Sehingga tak mungkin putranya itu tega menghabisi nyawa orang lain, terlebih masih anak-anak.
Baca Juga: Singkat tapi Menohok, Reaksi Tamara Tyasmara Tanggapi Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay
"Anak saya single parent lho. Dia (Yudha Arfandi) menghidupi, membesarkan anaknya sendiri. Masa iya (membunuh)?" ujar Budi.
"Masa iya dia nekat membuat anaknya sengsara? Dengan melakukan hal-hal yang tidak mungkin. Sementara dia juga mengerti hukum. Itu. Jadi saya pikir, nggak ada itu (Yudha membunuh Dante)," sambungnya.
Adapun Budi Akhmad juga mengungkap bahwa Yudha Arfandi juga menderita semenjak ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan.
Meskipun selama di persidangan Yudha tampak tenang, ternyata lelaki itu juga mengalami konflik batin atas tuduhan yang menurutnya tidak dia lakukan.
"Menderita lho anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia (Yudha) tidak lakukan, tidak ada niatnya itu. Dia menderita, saya pun menderita, anaknya menderita," ungkapnya.
Baca Juga: Emosi Memuncak! Ayah Yudha Arfandi Tanggapi Tuntutan Mati Anaknya: Lebay Banget!
Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.
Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada Yudha. Jaksa menilai Yudha secara sah terbukti menghabisi nyawa Dante dengan penuh perencanaan.