Suara.com - Nikita Mirzani memberikan tanggapan tentang absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan pihak polisi atas kasus yang menjerat namanya.
Sebelumnya, Vadel dilaporkan ke polisi karena diduga sudah melakukan persetubuhan dan pemaksaan aborsi pada anak di bawah umur, yakni anak Nikita Mirzani, Lolly.
Vadel harusnya diperiksa polisi pada Jumat (27/9/2024), hanya saja menurut pengacaranya, Razman Arif Nasution, kliennya ini sakit dan meminta pemeriksaan diundur pada 4 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu sangat disesalkan Nikita karena sikap tak kooperatif Vadel membuat proses hukum ini menjadi berlarut-larut. Padahal Niki berharap seleb TikTok keturunan Arab - Kupang ini segera masuk penjara.
Baca Juga: Kalah Saing dengan Harga Tas Nikita Mirzani, Intip Tarif Pengacara Razman Nasution
Niki pun tak percaya jika Vadel sakit, pasalnya ada seorang saksi mata yang melihat Vadel justru dugem malam sebelum hari pemeriksaan polisi terhadapnya.
"Ya biarin aja nanti dia dipanggil lagi kan. Nggak (sakit) ada yang lihat dia kok hari Kamis lagi dugem di klub daerah Tangerang," beber Nikita santai.
Soal surat sakit yang diberikan Vadel pada polisi malah ditanggapi Nikita bahwa cowok itu sedang ketakutan.
"Ya biasalah orang dipanggil polisi kan, deg-degan. Kalau nggak salah santai aja," ucapnya.
Beberapa netizen juga tampak ikut meledek Vadel Badjideh yang merasa takut menghadapi polisi.
"Takut nih ye," komentar netizen.
"Sakit apa sih? Kanker atau lumpuh? Sampe gak bisa dateng, kalo sakit cuma kepala pusing doang si harusnya bisa dateng," kata netizen lain.
"Sakit sih dugem, terus sorenya ke warung.. wkwkwk dasar BAJIDEH Residivis," timpal lainnya.
Sementara itu menurut kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh tak bisa memenuhi penggilan polisi karena sakit.
Disebutkan sang adik mengalami mual-mual dan sudah dua hari sakit. Meski sudah sampai lebih dari dua hari sakit namun belum dibawa ke rumah sakit dan hanya perlu istirahat di rumah saja.
Hanya saja Martin tak menjelaskan lebih lanjut kondisi Vadel dan meminta awak media untuk menanyakan pada pengacara mereka.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah